kupasbengkulu.com – Lagi asyik bermain judi domino, Sabtu (31/5/2014), sekitar pukul 02.00 WIB 6 warga Desa Penyangkak, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap aparat kepolisian.
Selain mengamankan keenam pelaku, masing-masing, Hadirin (44), Akmal (33), Anton Sujarw0 (29), Sunardi (33), Zulmardin (28), dan Neri (28), polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino dari kertas serta uang tunai Rp 339 ribu.
Keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku judi ini, berdasarkan informasi keresahan warga, bahwa para pelaku setiap harinya bermain judi di warung milik Eri (40) yang juga warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat tidak menyia-nyiakan waktu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa perlawanan, akhirnya keenam pelaku judi langsung di gelandang ke Mapolsek Kerkap.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, melalui Kapolsek Kerkap Iptu Muzakir Darlan, membenarkan penangkapan para penjudi ini.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk proses hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Kapolsek.(jon)