kupasbengkulu.com – Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno menyatakan kepolisian belum yakin jika uang Rp 2 miliar yang dibawa dua brimob dan dua warga sipil saat di tangkap di salah satu hotel di Obyek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat (12/9/2014) adalah hasil rampokan.
(Baca juga: Diduga Mencurigakan, Uang Rp 2 Miliar Diamankan Polisi)
“Kita belum dapat memastikan uang itu berasal dari mana, apakah hasil perampokan, suap CPNS, gratifikasi atau uang tim sukses, saat ini anggota kami masih melakukan pendalaman,” jelas Joko.
Ia melanjutkan terhadap dua anggota Brimob yang tertangkap terancam mendapatkan sanksi indisipliner jika terbukti bersalah dan tak mendapatkan perintah atasan masing-masing secara tertulis.
“Jika benar terbukti bersalah dan tidak dapat menunjukan surat perintah dari instansi dan atasan masing-masing, maka oknum tersebut akan dinyatakan bersalah dan diancam sanksi kedisiplinan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, Sabtu (13/09/2014).
Selanjutnya, setelah melakukan penghitungan uang oleh pihak Bank BRI kemarin, Jumat (12/09/2014) uang yang terdapat di dalam travel bag berjumalah Rp 1,99 Miliar.
Anggota yang terlibat adalah Brimob dari Polda Bengkulu berinisial H dan anggota dari Polda Metro Jaya berpangkatkan Brigpol berisialkan Mr X yang bertugas di Kelapa Dua. Sedangkan warga salah satu diantara warga sipil merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Rawas, Sumsel.(yee)