Kajari Kepahiang (2)

Kajari Kepahiang Wargo

kupasbengkulu.com – Terkait dengan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Kepahiang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Diketahui pinjaman uang yang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kepahiang, diduga untuk Urusan Dinas alias Udin, yang mana dana perjalanan dinas saat itu belum dicairkan.

(Baca juga : Mantan Bendahara Pengeluaran Setwan Dicecar 15 Pertanyaan)

Dikatakan Kajari Kepahiang Wargo, sekalipun anggota DPRD tidak dibenarkan untuk meminjam uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada aturannya yang bisa memberikan pinjaman pribadi yang bersumber dari uang negara, meskipun itu anggota DPRD. Jika mau meminjam uang secara pribadi, harusnya ke Bank atau unit usaha lain saja,” kata Wargo, Kamis (25/9/2014).(cr11)