
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ketika sedang berlari dari kejaran petugas, warga Tebat Pulau, Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, berinisial Ta (30), terjatuh dan terjepit dibawah motornya.
Ta diidentifikasi sebagai pelaku dugaan yang membawa kayu hasil perambahan hutan lindung di wilayah tersebut. Karena itulah, Ta akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan. Kejadian tersebut terjadi pada siang hari Minggu (25/1/2015).
Sebelumnya, pasukan Detasemen Pelopor Brimob Curup berhasil mengamankan kayu hasil illegal logging dari wilayah Desa Tebat Pulau, Bermani Ulu. Setelah membawa hasil tangkapan ke Mapolres, tim gabungan Anarki dan Resmob kembali menuju lokasi untuk melakukan pengejaran pelaku.
”Saat itulah, ketika kita menemukan Ta, ia mencoba kabur, namun terjatuh dan terjepit dibawah motornya sendiri,” kata Kaden Pelopor Brimob Curup, AKBP Ramon Zamora Ginting pada kupasbengkulu.com.
Dari keterangan Ta, petugas kembali mendapatkan informasi tentang pengepul kayu-kayu tersebut, BB (40) juga warga setempat. Dari situlah, petugas lalu mengamankan BB dan menyerahkan kedua pelaku ke Mapolres Rejang Lebong. Ramon menyatakan, saat ini BB dan Ta sedang diambil keterangan oleh petugas di Mapolres Rejang Lebong.
”Kita sudah serahkan kedua tersangka ke Mapolres Rejang Lebong untuk diambil keterangan dan ditindak lanjuti,” jelas Ramon.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan adanya penyerahan dua tersangka dan barang bukti berupa puluhan batang kayu dan sepeda motor milik tersangka.
Saat ini, lanjut Mirza, kedua pelaku sedang diproses oleh penyidik, untuk mencari keterangan apabila ada aktivitas illegal logging lain didaerah tersebut.
”Kita masih memeriksa para tersangka,” demikian Mirza.(vai)