Jumat, Mei 3, 2024

Ini Pemenang Tender Konsultan Perencana Pengelolaan Mess Pemda

Mess Pemda
Mess Pemda

kupasbengkulu.com – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu, Buyung Azhar menyebutkan KJPP Pung’s dan rekan merupakan pihak pemenang tender jasa konsultan yang mengkaji rencana pengelolaan mess Pemda Provinsi Bengkulu.

“Saat ini KJPP Pung’s dan rekan yang telah memenangkan pekerjaan konsultan tersebut, sekarang telah masuk masa sanggah,” kata Buyung Azhar, Jumat (3/10/2014).

Ia katakan jika tidak ada hambatan maka terhitung 9 Oktober mereka mulai melakukan pekerjaan. Adapun pekerjaannya berupa analisis manajerial mess pemda, mekanisme kontrak dengan pengelola kedepan, bentuk kontibusi dari pengelola ke daerah, dan kewenangan pengelolaan aset.

“Jadi mereka kerjanya melakukan analisa selanjutnya hasil analisa itu digunakan sebagai landasan Pemprov Bengkulu untuk melakukan penawaran kepada pihak yang berminat mengelola mess pemda,” sebutnya.

Adapun besaran anggaran yang dikelola untuk pekerjaan konsultan pengkajian perencanaan mess pemda itu sebesar Rp 147 juta disanggupi oleh pihak pemenang. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 148 juta.

Dalam tender pekerjaan ini terdapat tujuh perusahaan yang mengajukan namun terdapat dua perusahaan yang lolos karena memiliki jasa konsultan perorangan. Termasuk KJPP Pung’s dan rekan yang terpilih sebagai pihak pemenang pekerjaan.(kps)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...