amsaludin

Amsaludin

bengkulu, kupasbengkulu.com – So (28) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terpaksa diamankan Polres Bengkulu karena memeras seorang sopir berinisial Beni Gunawan (31) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu pada Rabu (15/10/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin membenarkan adanya penangkapan tindak pidana pemerasan tersebut.

Pelaku dituduh telah memeras seorang supir yang dituduh selingkuh dengan istrinya melalui SMS. Sehingga ia meminta untuk meminta denda sebagai uang damai.

“Ya pelaku sekarang kita amankan dijeruji besi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Amsaludin.

Kejadian ini berawal dari So yang melihat isi handphone milik istrinya. Saat melihat isi sms di Hp istrinya ada sebuah pesan mesra dari korban.

Sehingga pelaku mengajak korban untuk ketemuan di warung Manisan Pinggir Jalan Raya Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Setelah bertemu, mereka sempat bertengkar. Pelaku kemudian mengancam korban untuk melaporkan hal ini ke Polisi atas tuduhan perselingkuhan. Sehingga mereka kemudian berunding untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Dalam perundingan ini, korban diminta untuk membayar denda adat sebesar Rp 4 juta. Namun karena uang miliknya belum cukup, korban kemudian membayar uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku.

Namun, hal ini tak diterima pelaku. Sehingga, pelaku meminta dengan cara memaksa untuk membayarkan uang tersebut secara lunas kepadanya.

Merasa terancam akibat ulah pelaku, korban kemudian melaporkan tindak pidana ini ke Mapolres Bengkulu huna diproses lebih lanjut.

Hal ini dibantah oleh pelaku, pasalnya uang tersebut sebenarnya sudahharus dilunaskan oleh korban karena korban sudah berjanji untuk membayar secara lunas kepada dirinya.(dex)