Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Kaur, kupasbengkulu.com – Mantan bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Maje-Nasal Kabupaten Kaur, berinisial Sb yang diduga membawa kabur uang gaji PNS UPTD Maje-Nasal 10 September 2014 lalu terancam dipecat dari PNS.

(Baca juga : Larikan Gaji PNS, Bendahara UPTD Diburu)

Pasalnya, Sb melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang isinya PNS bisa langsung dipecat jika 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Terhitung sejak 10 September 2014 lalu hingga hari ini yang bersangkutan sudah 50 hari lebih tidak masuk kerja.

Kepala Inspektorat Agunawan menjelaskan, kasus Sb ini sedang diproses dan pihaknya sedang melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari pihak UPTD mengenai kepastian ketidakhadiran Sb.

“Saat ini kita masih mengumpulkan data dan dalam proses. Jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan dipecat,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, Sekda Kaur Nandar Munadi menambahkan, jika kasus ini akan diproses secepat mungkin.

“Masalah ini secepat mungkin akan diselesaikan. Karena menurut informasi memang yang bersangkutan hingga saat ini belum masuk kerja,” pungkas Nandar, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/12/2014).(mty)