kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Pasalnya perpanjangan waktu untuk mengurus izin dengan melalui Peraturan Daerah (Perda) diberikan ambang batas waktu hingga akhir Desember tahun 2015 ini.

Menurut Kabid Kominfo yang juga Dirut Radio Kharisma Bengkulu Utara, Arzil kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya mengatakan, meskipun Perda tentang radio tersebut sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Bulan Juni yang lalu.

Pihaknya sejauh ini belum dapat melakukan penyiaran secara leluasa. Artinya, sebelum payung hukum benar sudah diterima.

“Ancaman bagi Radio Kharisma jika tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Kemkominfo untuk menyerahkan izin tersebut pada akhir Desember tahun ini,” ungkap Arsil.

Lain lagi yang dikatakan Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Zulkarnain, berkaitan dengan Perda Radio, pihaknya sudah menyampaikan berkas Biro Hukum Bengkulu untuk diregister pada tanggal 23 Juni tahun 2015.

Intinya, proses untuk percepatan dalam pengurusan izin sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya saja, lanjut Zulkarnain keterlambatan itu dengan pihak provinsi.

“Meskipun masih dalam proses,kita minta kepada pihak pemerakarsa untuk tidak diam diri. Artinya harus jemput bola. Kemudian pihak dinas terkait sudah mulai menggarap untuk Perbup,” demikian Zulkarnain.(jon)