seluma, kupasbengkulu.com – Zuko Hariadi Warga Desa Baru Kecamatan Seluma Kota yang tidak lain merupakan bos atau pemilik Toko Bangunan UD Lancar resmi ditahan jajaran Satreskrim Mapolres Seluma.

Ditahannya Zuko Hariadi atas laporan pemilik CV Lima Putri atas nama Edi Santoso, atas dugaan melakukan penambangan secara illegal dilahan kuari milik CV Lima Putri.

“Sesuai bukti yang ada dan keterangan saksi ahli hari ini saudara Zuko Hariadi resmi ditahan karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 Tentang Penambangan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra, Senin (12/1).

Selain itu juga, jelas Ferry, Zuko Hariadi tidak berlaku kooperatif, karena sudah dilakukan pemanggilan berulang kali.

“Sudah satu minggu dipanggil baru hari ini datang, hari ini Zuko Hariadi resmi kami tahan di Polres Seluma,” tegasnya lagi.(cee)

(Baca Juga : Hasil Gelar Perkara, Bos UD Lancar Langgar UU)