Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Hanya dituduh mencuri Bolham, Hn (45) warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk Segara, terpaksa diringkus Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu karena diduga menganiaya Eni (48) yang merupakan penghuni kontrakan milik Hn.
Dari pengakuan tersangka, ia tersinggung setelah Eni menuduh bahwa dirinya telah mencuri Bola lampu rumahnya yang berhadapan langsung didepan kotrankannya pada Minggu (15/03) sekitar pukul 10.15 WIB. Namun nyatanya orang lain yang melakukan pencurian boal lampu tersebut.
“Istri saya sudah mengusir orang mencuri bola lampu kami. Dia juga mengontrak di kontrakan kami,” kata Hn, Rabu (18/03/2015).
Akan tetapi karena tidak terima dengan tuduhan tersangka, korban kemudian menanggapi hal tersebut dengan nada bicara yang cukup kasar. Sehingga hal tersebut memicu keduanya adu mulut hingga akhirnya menimbulkan perkelahian diantar mereka.
Kemudian tersangka naik darah langsung bertindak merusak warung kecil milik korban yang berada didepan rumahnya. Lalu karena tak puas, tersangka mengambil pisau dan sempat mengayunkan pisau ke arah leher korban namun tidak mengenai korban.
“Saya emosi karena dia pernah meludah saat aku makan, tapi dia merasa seperti tak bersalah,” ucapnya.
Hingga akhirnya kasus ini berujung kepolisian, korban yang merasa ternaiaya langsung melaporkan kasu ini ke Mapolsek Teluk Segara. Sehingga polisi langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.
Atas pebutanya, tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai senjata tajam untuk perlawanan dan pasal 368 KUHP tentang pengancaman.
“Tersangka sudah kita amankan, dikenakan dua pasal yakni pasal 335 KUHP dan pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dalam kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Gondo.(dex)