Lebong, Kupasbengkulu.com- Dua dari tiga orang terdakwa korupsi dana Kantor Satpol PP Lebong tahun 2014, mengembalikan kerugian negara.

Dua terdakwa itu, bendahara, Peppi Mahendry dan Azuar SE menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dua terdakwa selaku bendahara masing-masing Peppi yang menjabat 2 Januari hingga 27 juni 2014 dan Azuar 27 Juni hingga 31 Desember 2014, dengan total kerugian negara sebesar Rp 152 juta.

Peppi sendiri mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 63 juta, sedangkan Azuar sebesar Rp 83 juta lebih atau sekitar 75 persen dari kerugian negara, atau sebesar Rp119 juta,” terang Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Fery Junaidi SH, Senin (28/3/2016).

Terpisah, Yogi Sudarsono SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk terdakwa Edi Fauzi yang bertindak sebagai Plt Kepala kantor Satpol PP, di tuntut pidana penjara Selama 4 tahun, dengan uang pengganti sebesar Rp 251 juta, subsider 1 tahun 9 bulan kurungan,
denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Azuar SE dituntut 2 tahun penjara dengan Uang Pengganti Rp 119 juta, dikurangi 89 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, Subsider 3 bulan penjara. Untuk Peppi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Yogi.(spi)