Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sebanyak 34 orang Calon Pegawai Negeri Sipil, formasi tahun 2014 yang lalu dinyatakan lulus, Senin (06/04/2014) di Gedung Balai Pertemuan Ratu Samban Arga Makmur, Kabuapten Bengkulu Utara menerima Surat Putusan (SK), yang langsung diserahkan oleh Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi.
Dalam kata sambutannya, Imron berpesan, kepada CPNS yang telah menerima SK hendaknya dapat melasanakan tugas tersebut sesuai dengan surat tugas yang diterima. Karena kata Imron, sesuai dengan sumpah pegawai negeri siap ditempatkan dimana saja.
“Saya minta kepada CPNS yang sudah menerima SK dan surat tugas untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan tanggungjawab.Yakinlah,dimanapun kalian ditugaskan, kalau itu dilaksanakan dengan tulus akan membuahkan hasil,” kata Imron.
Dia juga menegaskan, tidak ada alasan bagi CPNS yang sudah menerima surat tugas untuk tidak melaksanakan tugas itu. Sesuai dengan aturan yang berlaku,bagi CPNS selama 26 hari berturut-turut tidak hadir, maka ancamannya adalah CPNS itu sendiri.
Oleh karena itu, diminta kepada dinas terkait dan kepada para camat untuk lebih pekah untuk menyerap aspirasi yang berada diwilayah kerjanya masing-masing. Jika ada CPNS yang bolos dan tidak melaksanakan tugas, segera laporkan.
“Bagi CPNS yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,jangan disesalkan jika batal untuk menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS). Sekarang ini CPNS belum sepenuhnya menjadi pegawai,” demikian Imron.(jon)