Babak belur

Tiga terduga pelaku pencurian angsa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga orang terduga pelaku pencurian yakni, berinisial, Di, Ek, dan Rf harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Rabu (15/04/2015) setelah menerima hantaman puluhan warga, pasalnya 3 orang ini diduga ingin mencuri seekor angsa milik Zul yang bermukim di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Awalnya, warga telah melakukan pengintaian terhadap 3 orang pelaku tersebut yang tengah bolak-balik di Jalan DP Negara Kelurahan Pekan Sabtu, dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega R berwarna merah.

Kemudian kisaran sekitar pukul 02.02 dini hari, pelaku mengambil seekor angsa milik Zul, salah seorang warga dan memasukkan ke dalam sebuah karung.

Saat dalam perjalanan hendak pulang, pelaku kehabisan bensin kendaraan dan berhenti di sebuah poskamling yang berada tak jauh dari Bandara Fatmawati, sedangkan karung yang berisi seekor angsa tersebut diletakkan di seberang jalan, kemudian warga langsung mendatangi ketiga pelaku dan menanyakan tentang pencurian tersebut, namun pelaku membantah.

Diwaktu yang sama, salah seorang warga memeriksa karung yang berada di seberang jalan tersebut, namun tetap saja membantah, bahkan pelaku mengajak berkelahi warga yang bertanya tersebut, sehingga emosi warga terpancing dan menggebuyk para pelaku.

Alhasil, ketiga pelaku mengalami luka yang cukup serius, dimana Di mengalami lebam dibagian dada, Ek mengalami luka robek dikepala, dan Rf juga mengalami luka robek dikepala dan lebam di beberapa bagian.

Saat ini ketiga korban tengah diamankan di Mapolsek Selebar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Selebar AKP Firdaus, mengatakan, bahwa hingga saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan untuk sementara dijerat UU darurat no 12 tentang kepemilikan senjata dangan ancaman maksimal 12 tahun penjara, karena saat pemeriksaan pelaku menyimpan senjata tajam jenis badik.

“Ya hingga saat ini pelaku akan dijerat UU darurat No 12 tentang kepemilikan senjata karena hingga saat ini belum ada laporan tentang pencurian angsa tersebut,” terang Firdaus.(bii)