Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Hingga pukul 15.02 WIB Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu belum kunjung menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 yang sebelumnya telah direncanakan akan digelar sidang perdana.

Belum mulainya sidang untuk enam orang tersangka ini, dikatakan Fadilla, selaku kuasa hukum dari tersangka Satria Budi, dikarenakan hari ini sidang tindak pidana korupsi terjadwal padat.

“Iya kan hari ini saya lihat jadwal sidang tipikor padat yang dari daerah daerah, makanya sidang kita ini belum mulai,” demikian Fadillah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut.

Menghadirkan enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu saat itu, Wito. Sedangkan untuk sembilan lainnya diperkirakan akan menyusul dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, dari pantauan kupasbengkulu.com, sekitar enam orang jaksa penuntut umum dari Kejkasaan Negeri Bengkulu telah hadir di Pengadilan Negeri Bengkulu sejak pagi, dan telah mempersiapkan surat dakwaan untuk enam tersangka.

“Iya, sudah kita siapkan,” kata Yordan selaku salah satu jaksa penuntut. (bii)