Seluma, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma “mencium” atau menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.

“Temuan kita adanya pengeluaran IUP yang tidak sah dikeluarkan oleh pemda karena IUP tersebut hanya di tandatangani oleh PLT Sekda,” kata Ketua Komisi I DPRD Seluma Teno Haika, saat ditemui usai Paripurna, Rabu (10/12/2014).

Dikatakannya, sejauh ini ada 11 izin usaha yang bermasalah mulai dari Sipa (Surat Izin Air Permukaan) dan reklamasi.

“Itu hanya satu dari sisi IUP belum lagi yang lainnya, secara administrasi IUP yang diterbitkan tahun 2012 sampai 2022 tersebut tidak sah, ditambah lagi adanya sungai yang tercemar oleh perusahaan batu bara yakni di kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Seluma Utara,” pungkasnya.(cee)