Kepahiang, kupasbengkulu.com – Lantaran terikat kontrak dengan Kemensos sebagai tenaga pendamping PKH Kecamatan Ujan Mas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Mulyadi.

“PAW salah satu anggota PPK tersebut, setelah bersangkutan mengajukan pengunduran diri terkait terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Sosial (Kemensos),” sampai Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah melalui

Komisioner Divisi Sosialisasi Irwansyah, pada Rabu (3/6/2015).
Terkait SE Kemensos, lanjut Irwansyah, dimana dijelaskan bahwa tenaga pendamping PKH tidak diperbolehkan terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.

“Atas pengunduran tersebut, kita sudah menetapkan penggantinya bernam Fredi Teja Wijaya. Penetapan sudah sesuai mekanime, lantaran Fredi masuk 10 besar urutan keenam dalam perekrutan lalu,” jelas Irwansyah.(slo)