kupasbengkulu.com – Jajaran anggota Detasemen A Pelopor Brimob Rejang Lebong, Rabu (10/9/2014), berhasil meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja, Anak Baru Gede (ABG) Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, berinisial, Iz (20) dan Ic (19). Dari tangan keduanya berhasil diamankan, 11 paket ganja dan setengah kilogram (kg) ganja kering siap pakai.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, untuk Ic diamankan sekitar pukul 14.02 WIB, Rabu (10/9/2014), sementara Iz diamankan di kawasan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Saat diringkus di tangan Ic, ditemukan 2 paket ganja dan setengah kg ganja kering, sedangkan ditangan Iz didapatkan 9 paket kecil ganja. Dengan total paket kecil dari keduanya sebanyak 11 paket.
Dikonfirmasi Kaden A Brimob Rejang Lebong, Kompol. Zamora Ginting mengungkapkan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengedar ganja berusia muda disekitar Dwitunggal. Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh jajarannya, sehingga berhasil membekuk Ic di kediamannya sendiri.
Dari kicauan atau keterangan Ic, kemudian diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Iz. Akhirnya, setelah penelusuran dan penyelidikan intensif, akhirnya Iz ditemukan berada di daerah Talang Ulu. Langsung saja, tim bergerak dan Iz berhasil dibekuk.
“Jadi, setelah itu penelusuran selanjutnya akan kami ambil dari kedua orang ini, darimana lokasi diperolehnya dan juga siapa otak dibalik peredaran ganja ini,” pungkasnya dalam ekspose di Markas Brimob, Kamis (11/9/2014).(vai)