KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Sejumlah temuan dalam salinan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang dikeluarkan BPK RI, dan tidak untuk dikembalikan ke kas daerah (kasda), dipertanyakan Pansus LHP DPRD Kepahiang.

“Diantaranya, temuan pembayaran THR sebesar Rp 96 juta untuk pegawai di RSUD Kepahiang. Itu hanya rekomendasi teguran saja serta melarang pihak manajemen terkait menggangarkan kembali,” ungkap Ketua Pansus LHP Edwar Samsi.

Menurutnya, setiap adanya temuan dalam LHP yang dikeluarkan BPK RI, biasanya ada kerugian yang dialami oleh daerah (kasda) dan harus dikembalikan.

“Kalau pendapat kita, harusnya uang THR yang sudah sudah menjadi temuan itu, dikembalikan ke Kasda,” kata Edwar.

Oleh Direktur RSUD Kepahiang H Tajri Fauzan menerangkan, jika tidak ada pengembalian kerugian, karena kesalahan hanya pada administrasi saja.

“Karena jadi temuan, THR tak dianggarkan lagi. Tapi, jika memang diminta untuk mengembalikan, kita siap mengembalikan,” tandasnya.(slo)