Politik, kupasbengkulu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan DPP Golkar Munas Riau yang diketuai Aburizal Bakrie (ARB). Dengan putusan tersebut, DPD Golkar Bengkulu versi ARB langsung menggelar syukuran sebagai perwujudan syukur atas kemenangan ini.

“Atas putusan PTUN tersebut kami mengadakan syukuran kecil-kecilan sebagai wujud syukur, juga sebagai bukti bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sekarang sudah terbukti di pengadilan bahwa DPP Partai Golkar ARB yang benar,” kata Sekretaris DPD Golkar Bengkulu, Afrizal Arifin, Selasa (19/05/2015).

Afrizal mengatakan, hasil pengadilan PTUN tersebut memutuskan beberapa hal antara lain membatalkan keputusan SK Menkumham mengenai penetapan hasil Munas Ancol serta mengembalikan kepengurusan DPP Golkar kepada Munas Riau.

“Sementara saat ini Munas Bali sedang diuji keabsahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami pengurus DPD Golkar Bengkulu yang saat ini adalah produk dari Munas Riau,” demikian Afrizal.(val)