Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi

Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengizinkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa terkecuali untuk dapat menggunakan kendaraan dinas saat mudik Idul Fitri mendatang, kini Pemprov membatalkan instruksi tersebut.

Pasalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang penggunaan mobil operasional pemerintah di luar kepentingan jabatan masing-masing PNS. Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kendaraan dinas tak digunakan saat mudik. Atas dasar itu pula Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) mencabut instruksinya waktu itu.

(Baca: Pejabat Pemprov Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas)

“Kalau instruksi dari Wapres, MenPAN-RB dan KPK begitu ya tentu kita akan ikuti bagaimana baiknya. Keputusan itu kan pasti dengan pertimbangan yang matang kenapa sebelumnya diizinkan kemudian dibatalkan lagi izin itu,” jelas Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, Senin (06/07/2015).

Kendati demikian, Sumardi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) atau instruksi tertulis dari pusat terkait larangan tersebut.

“Di kabupaten/ kota tampaknya sudah terlanjur dengan instruksi yang lama. Masih banyak SKPD yang mengizinkan PNS untuk menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik. Sejauh ini kami belum terima edarannya, kita tunggu saja,” demikian Sumardi. (val)