Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya Pro-Kontra pencalonan Kepala Desa (Kades) di 68 desa di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur membuat Pemerintah Daerah stempat turun tangan untuk menjelaskan dan memberi pengertian kepada masyarakat sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Pasalnya saat ini banyak pro dan kontra masyarakat, bahwa untuk pencalonan Kades harus minimal lulusan SMA, sedangkan disisi lain banyak dari calon yang maju Pilkades lulusan SMP.

Salah satu calon Kades lulusan SMP, Jumadi menuturkan jika untuk ikut dalam calon Kades dirinya sudah mencukupi syarat sesuai aturan yang ada. Dan dirinya tidak akan mengundurkan diri, karena hanya intimidasi pihak lain, sedangkan sebagian warga desa mendukung dirinya untuk calon kades.

“Saya tetap akan maju dalam Pilkades, karena sesuai dengan aturan yang ada, persyaratan saya sudah lengkap dan saya tidak akan mengundurkan diri,” terangnya.

Terpisah, Kepala BPMDP Kabupaten Kaur Jon Harimol melalui Kabid PMD Abdul Karim menerangkan untuk calon Kades sudah jelas, untuk lulusan SMP itu boleh dan syah calon Kades sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kita sudah menjelaskan kepada pihak Kecamatan pada saat pemberian berkas persyaratan calon Kades beberapa waktu lalu. Bahwa untuk calon Kades yang memiliki ijazah SMP itu boleh mencalonkan diri sebagai Kades,” tegas Karim.

Karim menambahkan diharapkan kepada pihak Kecamatan, dengan adanya issue pro-kontra ini, agar pihak panitia bersikap netral dan tidak mengintimidasi, serta menjalankan tugas sebagaimana mestinya. (mty)