ilustrasi pilkada

kupasbengkulu.com, OPINI – Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, beberapa waktu lalu, akan dilakukan prakondisi menuju Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Momen ini ruang untuk mendorong perubahan, dan hendaknya dimanfaatkan sepenuhnya bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah yang menjalankan mandat kesejahteraan rakyat.

Masyarakat jangan terpengaruh dengan politik uang yang dijanjikan calon, dengan menggadaikan nasib mereka sendiri selama lima tahun kedepannya. Bahkan ada sebagian masyarakat yang apatis mengatakan “Siapapun yang memimpin tidak akan berpengaruh pada nasib mereka.”

Padahal melalui pemilihan langsung ini masyarakatlah yang menentukan nasib mereka selama lima tahun kedepan, tentunya dengan memilih kepala daerah yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan rakyat.

Masyarakat harus memilih kepala daerah yang menjalankan kekuasaannya sesuai dengan yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga didalam menjalankan kekuasaannya merujuk pada perjuangan kemerdekaan, berarti mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pilihlah kepala daerah yang mampuĀ memetakan karakteristik persoalan yang dihadapi setiap daerah. Pemetaan ini nantinya yang bisa mewakili segala persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, dan ekologi.

Nantinya, melalui pemetaan ini akan melahirkan solusi berupa program, dan jika terpilih menjadi program kerja bagi calon kepala daerah didalam menjalankan pemerintahannya.

Terpenting lagi, sosok kepala daerah yang dipilih tidak hanya memiliki cita-cita politik saja, tetapi harus mampu merangkul beragam sektor, seperti agamawan, budayawan, perempuan, dan intelektual.

Karena kekuasaan harus dibangun dalam kerangka menyelesaikan permasalahan bersama. Ini dibutuhkan seni atau kepiawaian kepala daerah dalam mendefenisikan sebuah program dan kebijakan yang nantinya dapat mengakomodir semua sektor.

Untuk itu, Pilkada saat ini baik itu Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati hendaknya jangan dibiarkan tanpa harapan oleh masyarakat. Saatnya masyarakat menentukan pilihan kepala daerah yang mampu menjalankan mandat kesejahteraan rakyat.(**)

Penulis : Yasrizal

Editor media online kupasbengkulu.com