Pengadilan Negeri Bengkulu tidak punya anggaran untuk merawat sepeda motor barang sitaan.

Pengadilan Negeri Bengkulu tidak punya anggaran untuk merawat sepeda motor barang sitaan.

Kupasbengkulu.com Bengkulu- Humas PN Bengkulu Itong I Hidayat SH menegaskan, pengadilan tidak ada anggaran untuk merawat barang sitaan negara atau barang bukti milik sesorang. Seharusnya pemilik barang mengurus sendiri barang miliknya yang sempat disita.

Dalam pasal 44 KUHAP disebutkan, “Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”.

Hanya saja jelas Itong, dalam praktiknya di seperti itu. Solusinya, bagi yang punya kendaraan, untuk mengambil kembali kendaraannya. Tentunya bila statusnya harus dikembalikan perorangan, bukan untuk dimusnahkan. Ini dikatakan Itong, menjawab banyak rudaknya barang bukti yang ada di halaman PN yang tidak di rawat. “Yang punya barang harus aktif, jangan diam saja”, katanya.

Itong mengakui kondisi belasan sepeda motor yang terkena hujan panastersebut. Bila pengadilan harus merawat, sebagaimana di Rupbasan, maka pengadilan tidak mempunyai anggaran untuk itu. Namun dirinya mengakui seyogyanya barang sitaan itu disimpan di Rupbasan saja, agar terawat.

Beda praktiknya
Humas PN Itong I Hidayat SH mengakui, kalau barang sitaan tersebut memang harus disimpan di Rupbasan. Tapi dalam praktik, tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada. Kenapa tidak ditaruh disana? Itu karena ada beberapa pertimbangan, selain peraturan yang mengatur tidak secara tegas untuk dilakukan di Rupbasan yang ada di kawasan Kampung Cina Kota Bengkulu.

Pertimbangan lainnya ialah jelas Itong yang ditemui diruang kantornya PN Bengkulu, masalah efektifitas persidangan juga merupakan suatu faktor kendala untuk tidak diletakan di Rupbasan. “Jadi ada yang merasa, jaksa kalau mau ngambil saat mau sidang repot. Mangkanya dalam praktik banyak barang sitaan itu di taruh di kantor kejaksaaan dan sebagian di pengadilan”, jelas Itong.

Sampai kapan itu? Bukankah sudah banyak putusan yang ikrah? Memang sampai putusan tetap pengadilan baru dapat diambil. Seharusnya barang milik orang itu diproses, tapi yang bersangkutan tidak memprosesnya. Padalah kendaraan tersebut sudah bertahun tahun parkir dihalaman PN Bengkulu . Setidaknya lebih dari 4 tahun lalu.

Jadi siapa yang bertanggungjawab atas barang tersebut? Tidak ditaruh di Rupbasan juga tidak ada sanksinya. Sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap barang bukti atau sitaan itu pihak kejaksaaan. Untuk yang di letakan di PN, kita tidak bertanggungjawab. “Jadi yang bertanggungjawab terhadap barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya itu, dimana tahap itu dilakukan. Kalau awalnya tahap penyidikan maka itu tanggung jawab polisi dan seterusnya.(bb)