Tersangka

Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Kepahiang.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com-Akibat di desak untuk melunasi hutang, Irvan (23) menggadaikan Laptop milik pacar, Lm (17).

Bujangan yang tinggal Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang ini, terpaksa meringkuk jeruji sel Polres Kepahiang, Kamis (11/3/2016).

Rupanya ulah Irvan itu membuat berang calon mertua (22/2/2016). ” Dari laporan yang kita terima, penggelapan terjadi pada 12 Januari 2016 lalu. Tersangka nekad menggelapkan Laptop milik pacarnya sendiri. Dengan alasan mau melunasi utang,” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA melalui Kasar Reskrim, Iptu M Indra Prameswara, Jumat (11/3/2016).

Awalnya, Laptop merek Lenovo sang pacar dipinjam. Namun setelah beberapa hari, Laptop tidak dikembalikan. Ternyata digadaikan Irvan ke rentenir di wilayah Kelurahan Pensiunan bernisial An, warga Desa Kelobak.

“Laptop dijadikan jaminan oleh tersangka untuk meminjam uang sebesar Rp800 ribu ke seorang warga di Kelurahan Pensiunan. Karena batas waktu pelunasan pinjaman hanya satu bulan, tersangka kemudian meminjamkan uang kepada temannya yang ada di Desa Kelobak. Pinjaman yang juga menggunakan jaminan Laptop milik pacarnya itu, belum bisa dilunasi hingga diketahui oleh orang tua korban,” papar Indra.

Orang tua korban sempat meminta kepada tersangka untuk segera mengembalikan barang milik anakya, namun, Irvan yang kesehariannya sebagai montir ini tidak mampu melunasi, hingga perbuatanya dilaporkan keaparat kepolisian.

“Tersangka kita amankan pada siang kemarin, di kediamannya saudaranya di Desa Permu. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun penjara,” tegas Indra.(slo)