Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang berhasil mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dan jual beli hasil komoditas kopi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba.

“Sudirman selaku tersangka pemodal dan menyediakan pupuk bersubsidi untuk perambah di TWA. Diduga ada perjanjian dengan tersangka dengan perambah seperti menjual hasil panen terhadapnya,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim, Iptu M Indra Parameswara.

Indra menambahkan, tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman 2 tahun penjara. ” Tersangka dalam perkara ini bukan sebagai distributor dan juga bukan pengecer resmi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang pengecer yang merupakan warga Kelurahan Pensiunan, Sopian.

“Tersangka membeli dari pengecer dengan harga Rp140 ribu per karung yang beratnya 50 Kg. Tersangka Sudirman menjual pupuk tersebut kepada perambah seharga Rp150 ribu,” bebernya.(slo)