Kapolres Bengkulu, Ardian Indra Nurinta

Kapolres Bengkulu, Ardian Indra Nurinta

kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan sebanyak 25 berkas perkara kasus kebakaran rutan Malabero Kota Bengkulu siap dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Selasa (5/4/2016).

“Berkas sudah siap, hari ini tahap satu penelitian di JPU, dan kita juga mengungkap satu lagi tersangka inisial I dari pihak rutan,” ujarnya, Selasa (05/04/2016).

Kapolres mengatakan hingga saat ini I masih bertugas di rutan Malabero. Dengan demikian tersangka dalam kasus ini menjadi 28 orang.

“Kasusnya akan diakumulatifkan juga dengan korupsi dan hasil tes urine narkobanya. Saya nggak akan bicara bicara detail dulu bagaimana teknisnya selama penyidikan. Nanti akan kita lihat hasilnya di JPU, apakah dinyatakan lengkap atau kurang,” terangnya.

Kapolres menambahkan penyelesaian kasus ini menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, terutama berkaitan dengan pelaku yang melakukan mengrusakan, pembakaran, dan penghasutan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah,” pungkasnya. (val)