kupasbengkulu.com – Saksi dari PHO proyek pengadaan jalan di Kabupaten Kaur berinisial EA akhirnya diperiksa Kamis (6/6/2014). Sebelumnya, EA mangkir dari panggilan Tim Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (2/6/2014).
Saat dikonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Dharma membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kaur,” kata Dharma.
Pemeriksaan tersebut hampir serupa dengan pemeriksaan belasan saksi sebelumnya, terkait dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kaur sepanjang 11 Km dari anggaran APBDP senilai Rp 11 milyar.
Namun saat ditanyai kupasbengkulu.com pada Jumat (6/6/2014), EA mengelak memberi jawaban terkait pemeriksaan, serta kenapa ia mengkir dari panggilan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pengerjaan tersebut benar sesuai dengan prosedur.
“Proyek itu kami kerjakan sesuai aturan dan sudah benar-benar kami kerjakan,” kata EA sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Selain itu, bergulir kasus dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kaur tersebut setelah Tim Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan. Ditemukan, skema gambar jalan yang tidak sesuai dengan pengerjaan yang ada.
Ditambah lagi, penemuan Polda Bengkulu adanya dana ganda dalam pengerjaan jalan tersebut.(cr3)