Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dana Desa (DD) senilai Rp78 miliar terancam ditarik pemerintah pusat. Dana yang sudah ditrasfer pihak pusat ke Kas Daerah (Kasda) ini ambang batas waktunya 30 Juni 2016 untuk tahun ini.
Sementara itu, sebanyak 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara belum mengajukan dana untuk semester pertama.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinatahan Desa (BPMPD),Hanta Nasudi membenarkan, dana desa sudah ada di Kasda.
Bahkan, lanjut Hanta, surat perintah pencairan sudah dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah.
“Sampai sejauh ini belum ada pihak desa mengajukan berkas. Otomatis pemda tidak melakukan pencairan,” kata Hanta.
Ditambahkannya, demi untuk mempercepat penyusunan ajuan pencairan Dana Desa (DD),pihaknya sudah melakukan itu di semua kecamatan yang ada.
“Kita berikan tenggang waktu sampai 30 Juni tahun ini. Jika tidak, maka dana itu dikembalikan ke pusat,” singkat Kaban.(jon)