illustrasi

illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi inisial AS, yang mangkir pada panggilan pertama. Jika masih mangkir, status saksi akan menjadi tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai jadwal, saksi kita periksa Senin (01/08/2016) besok. Kalau saja saksi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan lahan TPA sampah tidak datang, maka statusnya menjadi tersangka,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.

Kemungkinan, status AS ditingkatkan menjadi tersangka (jika mangkir lagi), akan tertera dalam surat panggilan ketiga.

“Andaikan surat panggilan dengan status tersangka tidak juga diindahkan, otomatis masuk dalam DPO kita,” kata Arief.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kepahiang juga telah
menetapkan SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan lahan TPA sampah, sebagai tersangka.

“Saksi AS itu sendiri, selaku penjual lahan TPA sampah yang berada di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir,” demikian Arief. (slo)