Barang bukti kayu yang diamankan di Mapolres kepahiang

Barang bukti kayu yang diamankan di Mapolres kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tempat Kejadian Perkara (TKP) illegal logging di Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, yang menyeret 3 tersangka warga desa setempat, berinisial Wn (42), Ro (34) dan Eg, (29), Selasa (14/10/2014) lalu, positif berada di kawasan hutan lindung (HL) bukit daun Register V. Kepastian TKP illegal logging dalam kawasan HL tersebut, setelah adanya penentuan titik koordinat dari tim ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Senin (13/10/2014).

(Baca juga : Buru Pelaku Curas, Polisi Malah dapat 3 Pelaku Illegal Logging)

“Tim ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi yang kita libatkan untuk menentukan titik koordinat TKP illegal logging, telah memastikan lokasi perkara itu berada didalam kawasan HL,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S.

Dipastikannya titik koordinat itu, otomatis akan semakin memperkuat berkas perkara ilegal loging yang tengah didalami penyidik Polres Kepahiang. Artinya, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini, akan dapat segera digulirkan ke tahap berikutnya yakni ke meja persidangan.

“Sebelumnya berkas perkara ilegal loging ini akan kita limpahkan terlebih dahulu ke Kejari. Setelah itu, menjadi kewenangannya Kejari,” jelas Rudy.

Sementara itu, ketiga tersangka yang telah dijerat dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terancam mendekam dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.(cr11)