Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sebanyak 83 koperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tidak memiliki badan hukum lantaran enggan membayar pajak. Akibatnya ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Koperasi dan UKM, Yogyo Santoso, mengatakan hanya ada 124 koperasi yang memiliki badan hukum.

“Koperasi yang ‘sekarat’ ada 83, dugaan sementara mereka belum mengurus badan hukum karena enggan bayar pajak. Selain itu kucuran dana tidak dapat diperoleh lantaran tidak memiliki badan hukum yang jelas,” beber Yogyo Santoso.

Dia juga menegaskan, pihaknya tengah berupaya membenahi hal tersebut, dan juga masih melacak apakah ada koperasi tidak berbadan hukum atau fiktif tapi memperoleh alokasi dana dari pemerintah. Untuk sekarang sudah ada enam koperasi di daerah minapolitan dalam proses pembuatan badan hukum.

“Keuntungan bagi koperasi memiliki badan hukum, bisa dapat pembinaan dari pemerintah pusat, dilindungi hukum dan dapat kucuran dana dari program pemerintah,” demikian Yogyo. (jon)