illustrasi

illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka pemakai dan kurir narkoba, Nuryanti alias Ayu (41) berprofesi sebagai tukang pijat di jalan lintas gunung Desa Tebat Monok, dan pemuda asal Kelurahan Pensiunan, Mariando Yohansyah (19) berstatus pelajar, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

“Keduanya kita limpahkan setelah berkas dinyatakan P21 oleh JPU. Untuk tersangka Ayu dengan berkas perkara sabu, dan Mariando perkara ganja,” sampai Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS, melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon.

Terpisah, Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih, menjelaskan berkas kedua tersangka masih dipelajari terlebih dahulu oleh JPU.

“Setelah lengkap, kita akan susun dakwaan dan sampaikan ke PN,” terang Indra.

Untuk diketahui, tersangka Ayu diamankan lantaran menyimpan sabu, Rabu (06/04/2016) lalu. Kemudian tersangka Mariando pada Senin (27/06/2016). Hasil penyelidikan, tersangka Ayu dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Mariando dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (slo)