persidangan

persidangan

kupasbengkulu.com, Lebong – Sembilan terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan serta penjarahan di Mapolsek Rimbo Pegadang hari ini (Senin, 21/12/2015) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sidang yang digelar tersebut beragenda membacakan dakwaan teradap sembilan tersangka.

Kesembilan terdakwa menjalani sidang terpisah, karena berkas perkaranya juga terpisah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa, namun majelis hakim dan tiga jaksa penuntut umum (JPU) tetap sama. Sidang tersebut dipimpin oleh Muhammad Rades sebagai hakim ketua. Sedangkan untuk JPU, seorang berasal dari Kejati Bengkulu, yakni Siswanto dan dua lainnya dari Kejari Tubei yakni Bastian Subuh dan Agustian.

Persidangan dijaga cukup ketat oleh personil dari Polres Lebong yang dimulai sejak pukul 10.05 WIB. Tampak pihak keluarga terdakwa juga ikut menyaksikan berlangsungya persidangan. Hingga pukul 16.30 WIB, proses persidangan masih berlangsung dan masih berjalan kondusif.

Sidang kedua akan digelar dua minggu kemudian atau tepatnya pada 5 Januari 2016. Kuasa hukum dari sembilan terdakwa yaitu, Fitriyansyah dan Wawan Ersanovi dari lembaga bantuan hukum Respublika yang ikut mendampingi merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

“Kita akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tadi. Mungkin pada sidang edua nantinya pembacaan eksepsi akan dilakukan, karena kita akan melakukan proses pengajuan terlebih dahulu,” terang Wawan.(spi)