Saat diskusi, Dr Laode Ida paparkan hak imunias ombudsman RI.

Saat diskusi, Dr Laode Ida paparkan hak imunias Ombudsman RI.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik memiliki hak imunitas.

Hak lembaga untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala tanpa boleh dituntut di muka pengadilan itu, agar terwujud pelayanan publik prima, menyejahterakan dan berkeadilan.

Hak yang didukung penuh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu, diatur dalam UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Di dalam pasal 10 dijelaskan, saat menjalankan tugasnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat dimuka pengadilan.

Ini ditegaskan Komisioner Ombudsman RI, Dr Laode Ida disela diskusi bersama Media Kupasbengkulu.com, Minggu (13/3/2016). “Tapi, walaupun mempunyai hak imunitas, itu tidak berlaku apabila pihak Ombudsman melakukan pelanggaran hukum”, tegas Laode Ida

Tambahnya, hak imunitas sendiri digunakan untuk menjaga Ombudsman dari kriminalisasi pihak yang tidak setuju dengan Ombudsman, dan memastikan serta menjaga independensi Ombudsman sendiri.

“Tugas Ombudsman itukan menyangkut hal-hal yang sensitif, seperti mengawasi implementasi dari kesepakatan antara penyedia layanan dan penerima layanan. Tidak menuntup kemungkinan, apabila nantinya ketika betugas bisa mendapat intevensi maupun upaya kriminalisasi” pungkasnya.(cr4)