pemilu-2014

kupasbengkulu.com – Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Data dan Losgistik, Zaini, S.Ag, menegaskan kerusakan surat suara tidak mempengaruhi kebutuhan surat suara pada Pemilihan Legeslatif 9 April 2014.

Dari hasil penyortiran KPU Kota Bengkulu terhadap 1.017 dus yang isinya 1.012.700 lembar surat suara pemilihan caleg anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bengkulu tahun 2014, diketahui terdapat 1.961 lembar surat suara rusak.

Jumlah terbanyak untuk surat suara DPRD Provinsi sebanyak 1.840. Dikatakan Zaini, jumlah tersebut didominasi karena surat suara berbeda warna, yang seharusnya berwarna biru menjadi ungu.

“Setelah dilaporkan ternyata surat suara beda warna tersebut dapat digunakan, karena tidak mempengaruhi isinya. Warna biru itu hanya sebagai penanda dibagian luar, sedangkan untuk gambar partai dan nama caleg dibagian dalamnya sama sekali tidak rusak, jadi bisa digunakan,” terang Zaini, Senin (31/3/2014).

Sementara surat suara yang benar-benar rusak untuk DPD RI sebanyak 48 lembar dan DPR RI 22 lembar. Begitu juga dengan surat suara DPRD Kota untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).  Pada Dapil I surat suara rusak sebanyak 4 lembar, Dapil II terdapat 22 lembar surat suara rusa, Dapil III ada 19 lembar surat suara rusak, serta Dapil 4 kerusakan surat suara sebanyak 6 lembar.

“Untuk surat suara DPD RI, DPR RI dan DRPD Kota memang ada yang rusak, tapi kerusakan tersebut sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab, masing-masing surat suara ada penambahan 2 persen yang disediakan untuk pemilihan ulang,” tambah Zaini.  (beb)