Ilustrasi-PNS

Ilustrasi-PNS

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Berlakunya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di awal bulan ini, otomatis membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah SKPD tingkat kabupaten/ kota menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.

Meski demikian, sejumlah pegawai dari total 33 pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Kepahiang, masih akan dipertahankan.

“Sesuai aturan, semuanya (Pegawai Dishutbun, red) jadi kewenangan Pemprov,” ujar Kadis Hutbun Kepahiang, Ris Irianto, Selasa (04/10/2016).

Disinggung tentang kemungkinan adanya upaya mempertahankan sejumlah ASN terkait kebutuhan daerah atau Pemkab Kepahiang, Ris menjelaskan akan mengusulkan ke Pemprov sekitar 15 pegawai.

“Pastinya kita akan ke Pemprov terlebih dahulu. Kita usulkan sekitar 15 pegawai dipertahankan di Pemkab Kepahiang,” jelas Ris.

Sebelumnya, Sekretaris Dishutbun, Resopin, menerangkan tentang serah terima pegawai Dishutbun Pemkab Kepahiang ke Pemprov pada 3 Oktober lalu. Pegawai yang menjadi kewenangan Pemprov meliputi semua bidang.

“Otomatis semua jadi kewenangan Pemprov, baik itu dari bidang kehutanan maupun perkebunan,” tandasnya. (slo)