Press rilis penanganan perkara tipikor di Kabupaten Kepahiang

Press rilis penanganan perkara Tipikor di Kabupaten Kepahiang

KUPASBENGKULU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyampaikan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.052.437.245,67, dari perkara Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepahiang pada 2016.

Besaran uang yang diselamatkan, diantaranya bersumber dari Uang Pengganti (UP) dan denda yang dibayar 7 terpidana.

“Bersumber dari Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 113.687.245,67,” kata Kajari Kepahiang, Wargo didampingi Kasi Pidsus, Arief Wirawan dan Kasi Intel, Zainal Effendi, kemarin.

Selanjutnya bersumber dari pembayaran denda oleh 2 terpidana sebesar Rp 250 juta.

“Lainnya dari hasil pengembalian perkara pengadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 688.750.000,” demikian Wargo.(slo)