Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati mengungkapkan jalur hijau atau jalan protokol dan di sekitar lembaga pendidikan, merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Kawasan reklame dengan iklan zat adiktif yang tengah disorot pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, masih diragukan.
“Iklan rokok tidak boleh ada di jalur hijau atau jalan protokol, itu diantaranya. Pastikan saja jalur hijau itu dimana, agar jelas di sekitar pasar atau dibagian depannya itu termasuk dalam kawasan yang dilarang atau tidak,” kata Netti pada Senin (24/07/2017).
Meski demikian, Netti menilai patut untuk mempertimbangkan kelaikan dari iklan rokok di depan pasar Kepahiang yang tengah disoroti pihak Dinkes. Harapannya ada koordinasi antara Dinkes dengan dinas terkait lainnya.
“Kalau mau jujur, iklan rokok tidak pantas di depan pasar, tak laik di tempat umum maupun terbuka seperti itu. Tapi koordinasikan saja dulu,” sampainya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kepahiang Sudarno juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penertiban.
“Kita rencanakan untuk penertiban iklan rokok, tapi kita sosialisasikan perda terlebih dahulu. Untuk kawasan seperti yang tengah kita soroti itu, kita koordinasikan,” jelas Sudarno.(slo)