Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUAlasan Sakit, Kuasa Hukum Billy Minta Kliennya Ditangguhkan

Alasan Sakit, Kuasa Hukum Billy Minta Kliennya Ditangguhkan

Zainal Arifin
Zainal Arifin

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Zainal Arifin, kuasa hukum Badrudin Bachsin alias Billy yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

(Baca: Lima Tersangka Dugaan Suap Hakim Mendekam di Lapas )

Zainal mengatakan, kliennya saat ini belum sepenuhnya pulih lantaran beberapa waktu lalu baru selesai menjalani operasi di sekitar pinggang. Oleh karena itu jika diperkenankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, pihaknya bisa diberikan keringanan dalam menjalani masa tahanan.

“Kami sampaikan tadi kepada pihak KPK, kalau memang berkenan agar klien kami bisa diberikan penangguhan penahanan,” ujar Zainal.

Terkait permohonan ini, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari penyidik KPK agar bisa mendapatkan kepastian atas kliennya.

“Nanti akan diajukan lagi pada saat persidangan,” ungkap Zainal.

Menurutnya, saat ini kondisi fisik kliennya masih lemah karena luka pasca operasi masih basah.

“Kalau secara fisik dia memang lemah, dan tidak bisa berjalan terlalu jauh. Apalagi jika dia mau naik tangga, itu dia mengeluh sakit,” lanjut Zainal.

Pantauan kupasbengkulu.com, kondisi Billy saat dibawa tim KPK ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terlihat lelah.

“Saya sehat, baru sudah operasi,” tandas Billy. (nvd)