Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Direktur Bidang Hukum dan Advokasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi
usai menjadi narasumber pda dialog Publik menuju perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Enggano menjelaskan ada
tiga pintu dalam membuat payung hukum terhadap masyarakat adat. Yaitu Undang-undang desa,Rezim Agraria,dan Undang-undang
Kehutanan.
“kata kunci untuk menyusun perda,pemerintah daerah harus membawa kekampung dengan melibatkan beberapa pihak serta ada study
banding kedaerah lain sebagai pembanding,”saran Erasmus.
Alat hukum memperjelaskan hak atas tanah adat pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,dan dilihat pada aagenda
dialog sudah adaa semangat yang sama. Agar itu berjalan dengan baik,kegiatan itu tidak berhenti disitu saja,dan ada
kelanjutannya. Apalagi sudah merupakan program pemerintah pusat Kepulauan Enggano merupakan Teras Pembangunan,dan Enggano
bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara hendaknya lebih arif dan jeli dalam perkembangan pembangunan yang akan berimbas pada
masyarakat adat yang ada di Enggano.
“Dengan adanya perda masyarakat adat,khususnya di Enggano dengan sendirinya kelestarian yang ada akan terjaga dengan
baik.Bukankah masyarakat sudah punya aturan turun-temurun yang itu tidak bertentangan,bahkan mendukung program
pemerintahm”demikian Erasmus. (jon).