Oleh: Freddy Ferdinant Sanses

Oleh: Freddy Ferdinant Sanses

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka  berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan pertumpahan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 30).

Meskipun negara-negara maju telah memasuki era pasca industri, namun tampaknya hal tersebut tidak dapat menunda atau setidak-tidaknya menahan
libido negara berkembang, untuk menjadikan industrialisasi sebagai alat utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Industri dapat di analogikan seperti pedang bermata dua. Pertama, ia (industri) tidak dapat dipungkiri dapat menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang masal, juga dapat memproduksi kebutuhan manusia dalam jumlah masal pula.

Kedua, di sisi lain dunia industri dengan fulgar memvisualisasikan dirinya, bak Dewi Themis. Tertutup matanya untuk tanpa pilih-pilih kasih, Memperburuk kondisi  lingkungan yang sudah buruk, dengan kekuatan modal yang rakus dan tamak.

Ekspansi ketamakkan sang pemodal yang rakus itu, diawali setelah Perang Dunia. Kedua, berlangsung tanpa kesadaran akan dampaknya terhadap lingkungan,  dan bersama dengan itu, meningkat pula pencemaran yang ditandakan oleh  asap Los Angeles; “matinya” Danau Erie; pencemaran sungai-sungai besar Meuse, Elba, dan Rhine; dan keracunan merkuri di Minamata.

Negara dunia ketiga yang keranjingan dengan industri, tidak menjadikan ironi itu  sebagai petanda kematian. Tak terkecuali Indonesia, negara yang telah diramal  akan bangkrut, karena bencana oleh seorang junum abad ke sebelas, Joyoboyo.

Untuk melawan ketamakan, demi menahan laju kerusakan lingkungan, dibutuhkan nyali besar. Karena yang dihadapi tidak hanya berupa kekuatan  modal dan perkakasnya, namun juga pemerintah yang kian intim dalam  perselingkuhannya dengan kapitalis, serta tentunya dengan perselingkuhan-
perselingkuhannya yang lain.

C. D Stone dari University of Southern California mengemukakan suatu teori  berkenaan dengan hak objek-objek alam (natural objects), yang pada intinya  mendalilkan bahwa lingkungan perlu memiliki wali (guardian).

Hak tersebut merupakan suatu pengakuan terhadap hak instrinsik lingkungan hidup. Seperti halnya negara dan anak di bawah umur, di mana penasihat hukum  dapat mewakili ke duanya demi kepentingan hukum mereka. Sedangkan untuk  lingkungan hidup, secara operasional manusialah yang ditunjuk sebagai wali dalam menjalankan hak tersebut.

Legal Standing
Kedudukan manusia itu diwujudkan melalui organisasi lingkungan hidup atau NGO  standing, yang merupakan perwujudan partisipasi civil society dalam mencapai akses keadilan ekologis.

Pemberian legal standing tersebut juga diperkuat dengan prinsip 10 dalam  Deklarasi Rio, yang kemudian dikenal dengan 3 akses, yakni akses informasi, akses  partisipasi dan akses keadilan.

Untuk menjamin rangkaian tindakan advokasi lingkungan tersebut, dibutuhkan  suatu regulasi yang memberikan jaminan, untuk tidak dapat dituntutnya bagi  setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di muka Pengadilan.

Kebutuhan regulasi semacam itu merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, mengingat kegiatan advokasi kerap berhadap-hadapan dengan tindakan intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan sering menimpa aktivis lingkungan yang  belakangan kematian bukan lagi sebuah pilihan.

Tidak hanya menggunakan sarana-sarana melalui tindakan kekerasan yang dilarang dan diancam oleh negara. Para pemilik modal juga dapat  menggunakan instrumen hukum yang legal, untuk menjegal, menghentikan,  memberikan rasa ancaman atau setidak-tidaknya mendatangkan rasa takut  dalam melakukan advokasi.

Penggunaan melalui sarana yang legal biasanya diwujudkan pada pelaporan  aktivis lingkungan, karena dianggap atau sengaja dibuat-buat telah melakukan  tindakan pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Tidak tanggung-tanggung aktivis lingkungan tersebut kerap dituntut secara pidana  maupun perdata. Di sistem hukum Amerika, tindakan pemodal semacam itu  dikenal dengan SLAPP atau Strategic Lawsuit Againts Public Partisipation atau  tindakan pembungkaman.

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang  memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, pada Pasal 66 UU PPLH  mengandung substansi norma yang sangat progresif yang berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak  dapat dituntut secara pidana maupun secara perdata”.

Kemudian pasal tersebut disebut pasal anti-SLAAP Suit. Sehingga diberikan suatu  kepastian dan perlindungan bagi setiap orang yang melakukan advokasi  lingkungan, yang baik dan sehat tanpa dihantui dengan ancaman dari pemodal  dengan menggunakan instrumen hukum pidana dan atau perdata.

Laporkan pejabat yang berwenang yang sengaja tidak melakukan pengawasan, Selain memberikan proteksi anti-SLAAP Suit, UU PPLH juga mengualifikasikan tindakan pejabat berwenang, yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau  kegiatan.

Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan  dan izin lingkungan, atas ketidaktaatan itu mengakibatkan terjadinya  pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang mengakibatkan hilangnya   nyawa seseorang sebagai tindak pidana kejahatan.

Berdasarkan Pasal 112 UU PPLH, tindakan tersebut diancam dengan  pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Tidakkah sejarah yang tak pernah dianulir, dapat dianggap sebagai suatu  kebenaran. Dengan dan harus bagaimana kita memaknai kehancuran  peradaban mesopotamia, yang terjadi karena adanya salinasi. Setidak-  tidaknya, jika kita beragama, masihkah kita menganulir peristiwa air bah pada
zaman Nabi Nuh? Berbagai kesulitan Nabi Musa ketika hijrah dari Mesir ke Kanaan  sebagai gejala ekologis yang tak biasa.q

Penulis Aktivis Lingkungan