Rabu, Maret 29, 2023

Aparat Negara Tak Berikan Layanan Maksimal, SMS ke Sini….

Baca selanjutnya

ombudsman-ri-logo2

kupasbengkulu.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu meluncurkan layanan Short Message Service (SMS) pengaduan. Masyarakat dari berbagai daerah di Bengkulu dapat menyampaikan pengaduan melalui sms ke nomor Hand Phone (HP) 0813-7356-0999, bila mendapatkan pelayanan buruk dari instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

”Melalui layanan sms pengaduan ini, masyarakat bisa memberikan informasi tentang dugaan kesalahan administrasi yang terjadi di suatu instansi pelayanan publik, misalnya terjadi pungutan liar. Karena dalam UU 37 Tahun 2008, Ombudsman diberi kewenangan melakukan own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri,” kata Kepala ORI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, SE Rabu (12/3/2014).

Herdi mengatakan, ada dua jenis layanan pengaduan yang lain, yaitu melalui facebook (Ombudsman RI Bengkulu) dan twitter (@ori_bengkulu). Selain itu, kata dia, dari awal Maret, ORI telah menangani 20 laporan masyarakat. Angka tersebut dapat menggambarkan buruknya kondisi pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Karena kantor perwakilan Ombudsman di Bengkulu terbilang baru dan baru efektif berjalan kurang dari 3 bulan.

”Jenis layanan pengaduan melalui facebook dan twitter ini tidak bisa menjangkau masyarakat di daerah, terutama di Desa. Sedangkan sms, mayoritas masyarakat kita sudah memiliki HP.
Lagi pula sosialisasi yang kami lakukan pun masih minim. Artinya, kecendrungan laporan yang masuk kedepan bisa meningkat bila sosialisasi maksimal dilakukan,” jelas Herdi.

Herdi menjelaskan, maladministrasi memiliki definisi yang luas. Menurut UU 37 Tahun 2008 tentang ORI, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

”Perbuatannya sangat luas, mulai pungutan liar sampai pada sikap pegawai yang tidak ramah. Maladministrasi juga pintu masuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa terjadi karena pengerjaan suatu proyek pemerintah misalnya, pasti melalui prosedur yang tidak benar,” tambah Herdi.

Untuk itu, terang Herdi, memanfaatkan momen HUT Ombudsman RI ke-14 pada 10 Maret 2014, Ombudsman Perwakilan Bengkulu melaksanakan sarasehan bersama pengurus Osis tingkat SLTA/ SMK se-Kota Bengkulu yang bertema, ‘Cegah Maladministrasi Sejak Dini’.

”Banyak siswa yang baru menyadari bahwa mereka pun mengalami maladministrasi di sekolahnya masing-masing. Seperti misalnya pungutan-pungutan sukarela untuk pembangunan sekolah tanpa ada bukti berupa kwitansi. Dalam pengertian maladministrasi, setiap pungutan yang tidak berdasarkan aturan merupakan pungutan liar. Karena tidak ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Republik ini mengenal adanya uang sukarela” tutup Herdi.(gie)

Asnawi L Samat Sepakat PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong PMI Bengkulu bertransformasi menjadi Klinik Pratama Kesehatan. Hal ini merujuk pada tersedianya kantor dengan prasarana...

Ketua HPMPI Minta Pemerintah Serius Tangani Peredaran BBM Bersubsidi

Kupas News, Bengkulu - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan (Subsidi) jenis pertalite masih terlihat dijual bebas di pinggir jalan. Kondisi seperti ini...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan di Bengkulu Selatan, Minggu 26 Maret 2023, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Selatan -...

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Terbaru