Sebanyak 97 karyawan PT Bumi Raflsia Indah (BRI) menuntut perhatian pemerintah terkait kepastian nasib dan keberlangsungan pekerjaan mereka. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan dibawa langsung oleh Ketua SPSI, Septi Peryadi, ke kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12).

Ketua SPSI dan Karyawan PT. BRI disambut Ketua DPR, Ketua Komisi IV dan Sekwan

Rombongan diterima dalam rapat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri Ketua DPRD Sumardi, Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring, serta Sekretaris Dewan Mustarani Abidin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua SPSI Septi Peryadi menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Raflsia Indah seluas 397 hektare yang berlokasi di kabupaten Bengkulu Tengah, direncanakan akan digunakan untuk pembangunan 10 instansi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran para pekerja terkait kelangsungan pekerjaan mereka ke depan.

Hearing Bersama Ketua DPRD sumardi, Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring, Sekwan Mustarani Abidin.

“Awalnya di tahun 2015 Pihak PT. Bumi Raflesia Indah ( BRI) sudah mengajukan perpanjangan HGU, namun ditolak oleh pemerintah kabupaten”ungakap nya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa HGU PT Bumi Raflsia Indah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sebenarnya telah berakhir sejak delapan tahun lalu. Namun demikian, perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi dengan mekanisme sewa lahan melalui Bank Tanah.

Usin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu guna memperjuangkan hak-hak para karyawan agar tidak dirugikan akibat perubahan status dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Apakah lahan tersebut akan dibagikan ke instansi-instansi, Belum!!. Dan kemudian apakah Hak PT. BRI ada disana, Tidak!!, karena status PT. BRI ngekost yang dibayar pertahun” Tegas ketua Komisi IV DPRD Provinsi Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Dalam kesempatan yang sama, seorang buruh harian lepas bernama Karmini menyampaikan keluhannya. Ia mengaku bekerja di bagian perawatan dengan sistem upah harian. Menurutnya, para pekerja tidak mendapatkan hak cuti hamil, cuti sakit, maupun pembayaran premi, serta hanya memperoleh waktu kerja sekitar tiga hari dalam sepekan.

“Dengan ada nya persoalan di PT. BRI, yang saya mau, saya minta bantuan ke pihak Dewan pak, tolong bantu kami dapat pekerjaan yang baru pak, ” Ujar nya.

Karmini berharap pemerintah dan DPRD dapat memperhatikan nasib para pekerja, khususnya agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Ia juga berharap, apabila lahan tersebut benar-benar diambil alih pemerintah untuk pembangunan instansi, para karyawan yang terdampak dapat diberi kesempatan bekerja di instansi yang akan dibangun.
[Ipul pekal ]