KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Soal kepengurusan PKPI Kepahiang, Badarudin menegaskan masih sah dipimpinnya olehnya. Ini berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PKPI Bengkulu nomor : 38 /SKEP /DPP PKP IND/III/2015. Sebelumnya diklaim oleh Riduwan, sesuai surat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI bernomor 54/DPN PKP IND/VI/2015.

“Untuk membekukan kepengurusan yang saya pimpin, surat DPN harus ditindaklanjuti DPP PKPI terlebih dahulu. Karena yang mengeluarkan SK pembentukan pergantian pengurus DPK itu adalah DPP,” sampai Badarudin.

Ia menambahkan, sebelum ada SK dari DPP, otomatis DPD PKPI Kepahiang masih sah dipimpin olehnya.

“Semua bergantung pada DPP, kalau DPP tidak mau membekukan, maka SK itu masih sah. Intinya, surat dari DPN itu sekedar perintah ke DPP. Soal eksekusi, itu urusannya DPP,” kata Badarudin.

Sementara, klaim Riduwan sebelumnya, diperkuat oleh salah satu poin dimana disebutkan, tidak cukup alasan untuk melakukan pergantian, sehingga statusnya dikembalikan, dan SK DPP PKPI Bengkulu nomor: 38/SKEP/DPP PKP IND/III/2015 dinyatakan tidak berlaku.(slo)