illustrasi

illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyebutkan para hakim harus berfikir 100 kali sebelum menjatuhkan vonis mati untuk sebuah kasus hukum.

“Dalam sistem hukum dikenal istilah lebih baik melepaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah, ungkapan ini diperuntukkan bagi hakim,” kata Bagir Manan, saat menggelar pelatihan jurnalistik peliputan anak di Bengkulu, Kamis (30/4/2015).

Ungkapan itu lanjut dia diperuntukkan bagi hakim yang ragu-ragu. Vonis mati sendiri kata dia mulai banyak ditinggalkan beberapa negara termasuk Belanda yang mewariskan KUHP di Indonesia. Sedangkan Indonesia hukuman mati masih tetap diberlakukan terutama dalam beberapa kasus tertentu.

Ia juga menyebut selama berkarir menjadi hakim hanya beani memberikan vonis seumur hidup.

“Bagi hakim yang ragu-ragu sebaiknya tak menjatuhkan vonis maksimum atau mati,” demikian Bagir Manan.

kompas.com