
kupasbengkulu.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Melalui juru bicara, Jonaidi SP, mengatakan hasil pembahasan Banggar ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pendapat, saran, serta masukan kepada dewan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kita ingin ada kesamaan persepsi dan pandangan antara pihak eksekutif dan Banggar terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014,” ujar Jonaidi, Selasa (28/07/2015).
Dia mengatakan hasil pembahasan Banggar ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Banggar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui pembahasan Raperda Pelaksanaan APBD 2014 dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
“Banggar setuju pembahasan Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda,” tegasnya.
Adapun, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, dan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemprov Bengkulu, Sumardi. (val)