kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Ini pelajaran berharga yang harus dipetik olej Lahmudin warga Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, ia ditolak oleh salah satu bank yang ada di Kota Argamakmur karena tidak bisa meniru tandatangannya sendiri di e-KTP.

Pasalnya, tandatangan yang dibubuhi di e-KTP miliknya bukan tandatangannya sendiri, melainkan tandatangan orang lain.

“KTP elektrik ini bukan tandatangan saya. Kebetulan mengurusnya melalui sekdes,” ungkap Lahmudin.

Ditambahkan Lahmudin,dengan memiliki e-KTP yang bukan tandatangan sendiri mendapatkan kesulitan setelah pergi ke bank untuk membuka rekening, dan setelah dicek oleh petugas bank ternyata tandatangan yang ada diformulir tidak sesuai dengan KTP.

Alhasil pihak bank menolak untuk memproses dirinya menjadi nasabah.

“Saya diminta untuk meniru tandatangan yang ada di e-KTP, tapi berulang-ulang saya lakukan, tetap tidak bisa,” ungkap Lahmudin.(jon)