KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Riduwan mengklaim dirinya masih sah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Indonesia Kepahiang. Ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Nasinal (DPN) PKPI
bernomor 54/DPN PKP IND/VI/2015 tentang Kebijakan DPN PKP Indonesia atas permasalahan organisasi PKPI di Provinsi Bengkulu.

“Surat yang saya terima itu resmi dari DPN, karena ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI (Sutiyoso). Isinya tentang 5 kebijakan terkait permasalahan DPK PKPI di Bengkulu. Salah satu poin, khusus untuk DPK PKPI, DPN menilai tidak cukup alasan untuk melakukan pergantian, sehingga statusnya dikembalikan, dan SK DPP PKPI Bengkulu nomor: 38/SKEP/DPP PKP IND/III/2015 dinyatakan tidak berlaku,” kata Sutiyoso, Rabu (1/7/2015).

Kabar sebelumnya, terdapat dualisme kepengurusan PKPI Kepahiang. Sesuai dengan SK DPP PKPI Bengkulu nomor : 38/ SKEP/ DPP PKP IND/ III/ 2015 memandatkan Badarudin, sebagai ketua.(slo)