kupasbengkulu.com – Akibat dari kelebihan petugas penyapu jalan di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Tata Kota (BLHKDTK) Kabupaten Kaur akhirnya honor penyapu jalan disunat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 300 ribu perbulan.
Informasi yang dihimpun kupasbengkulu.com dari penyapu jalanan ini dibenarkan oleh Kepala BLHKDTK Kabupaten Kaur Dra. Reflita, Rabu (21/5/2014).
“Honor petugas penyapu jalan itu bukan dikurangi atau disunat. Melainkan dibagi, karena jika Rp 500 per orang itu anggaran yang ada tidak mencukupi,” tegasnya.
Alasan gaji yang dibagi itu, dijelaskannya karena saat ini petugas penyapu jalan itu berlebih dari jumlah petugas yang telah di SK kan oleh Bupati Kaur yakni 104 petugas. Sedangkan petugas yang bekerja saat ini sebanyak 172 orang.
Ketika ditanya apa penyebab kelebihan petugas itu Reflita hanya tersenyum, dan iapun tidak membantah saat kupasbengkulu.com menebak apakah kelebihan petugas disinyalir banyaknya penyapu jalan titipan dari pejabat Kaur atau bukan.
“Kalau itu saya tidak perlu menjawab. Karena saat ini jelas-jelas jumlah petugas yang ada sesuai dengan kebutuhan pekerjaan,” pungkasnya.(mty)