Paripurna DPRD Kaur

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Pekerjaan dan tanggungjawab DPRD Kabupaten Kaur bertambah banyak, pasalnya Pembahasan 17 Raperda pada masa sidang ke-I tahun 2015 oleh DPRD Kabupaten Kaur hingga memasuki masa sidang ke-II belum juga selesai. Ditambah lagi dengan penyampaian nota pengantar 14 raperda pada masa sidang ke-II.

Artinya beberapa raperda yang belum selesai dibahas dan disetujui pada masa sidang ke-I kemungkinan terbengkalai dan ditambah lagi dengan 14 Raperda dimasa sidang ke-II.

Kinerja DPRD Kaur perlu dipertanyakan, karena demi untuk pembahasan dan persetujuan raperda tersebut DPRD beberapa kali melakukan kunjungan kerja dalam rangka peningkatan wawasan terkait kompetensi DPRD dalam fungsinya, konsultasi dan koordinasi keluar daerah, seminar, lokakarya dan diklat dibidang perundang-undangan. Namun hingga memasuki masa sidang kedua pembahasan Raperda pada masa sidang ke-I masih banyak belum selesai dan disetujui.

Pada penutupan masa sidang ke-I, dan pembukaan masa sidang ke-II 2015 ini dihadiri Bupati Kaur Hermen Malik untuk memberikan penjelasan terhadap 14 Raperda Kabupaten Kaur.

“Empat belas (14) Raperda Kabupaten Kaur 2015 sebagai berikut ; Raperda tentang desa, tentang badan usaha milik desa, tentang pengelolaan keuangan desa, tentang lembaga adat Kaur, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, tentang organisasi perangkat daerah, tentang izin usaha hotel, tentang usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga, tentang usaha perikanan, tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) /corporate social responsibility (csr), tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kaur nomor 04 tahun 2012 tentang RTRW, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kaur nomor 15 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, tentang rencana detail tata ruang dan raperda tentang pedoman pembangunan daerah,” jelas Bupati Kaur Hermen Malik, pada sambutannya.(mty)